Pelayanan Sidik Jari Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Malinau

POLRES MALINAU- Dalam rangka meningkatkan pelayanan Polri terhadap masyarakat, pelayanan dalam pengambilan dan perumusan sidik jari di Unit Identifikasi Polres Malinau tidak dikenakan biaya.

Kaur Identifikasi Polres Malinau mengatakan rekam sidik jari merupakan syarat utama dalam penerbitan SKCK. Menurutnya, dalam pengurusan perumusan sidik jari persyaratannya sangatlah mudah. Pemohon harus datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, karena akan direkam sidik jarinya. Pemohon harus membawa foto copy KTP satu lembar, pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dua lembar dan dihimbau agar membawa alat tulis sendiri. Itu saja! Tidak dikenakan biaya administrasi dalam pengurusannya (gratis),” imbuhnya.

Unit Identifikasi yang merupakan bagian dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Malinau ini mematok waktu hanya 5 menit untuk menerbitkan kartu rekam sidik jari. Pelayanan pembuatan kartu rekam sidik jari akan dilayani selama jam dinas setiap harinya  karena penerbitan kartu dilakukan secara manual.

“Kartu rekam sidik jari berlaku seumur hidup dan diseluruh dunia. Apabila hilang, datang saja untuk minta kartu baru. Syaratnya sama hanya tidak perlu lagi diambil cap sepuluh jari soalnya sudah ada datanya,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *