POLSEK MALINAU KOTA BERHASIL MENGUNGKAP KASUS PENCURIAN TABUNG GAS DAN SEMBAKO

HUMAS POLRES MALINAU – Polsek Malinau Kota Resor Malinau berhasil mengembangkan dan mengungkapkan dalang pencurian tabung gas dan sembako Sdr SK warga Desa Malinau Seberang Kecamatan Malinau Utara Kabupaten, Rabu (22/1/).

Melalui Kapolsek Malinau Kota IPDA Marudut, S.H. membenarkan bahwa anggota Sat Reskrim Polsek Malinau Kota telah berhasil menangkap esksekutor utama dari DW dan SH., Pelaku SK menjadi dalang dari seluruh pencurian tabung gas dan sembako tersebut.

“Dari hasil pengembangan kasus pencurian tabung gas ini, penyidik sudah mengarah ke kakak kandung SH,” ujar Marudut.

PS.Kanit Reskrim Polsek Malinau Kota Aipda Rohani, S.H. menambahkan, tersangka kasus pencurian tabung gas bertambah satu, yaitu Sdr SK, kakak kandung dari SH.

“Jadi sekarang sudah ada dua eksekutor dan satu penadah dari kasus pencurian tabung gas ini,” ujar Rohani

Rohani menjelaskan, aksi kakak beradik dan oknum PNS ini, ternyata sudah dilakukan pada November 2019 hingga Januari 2020. “Mereka melakukan aksinya sudah tiga bulan ini,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, bahwa SK merupakan eksekutor utama dari 6 TKP di Desa Malinau Kota termasuk yang ditangani Polres Malinau di 5 TKP.

Sementara itu, peranan DW menjadi penadah sekaligus memberikan informasi kepada kedua saudara tersebut.

“Di dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) SK, bahwa DW juga yang memberikan informasi dimana TKP-TKP yang akan dituju, jadi memang ketiga ini sudah berkomplotan,” jelasnya.

Aipda Rohani, S.H. menambahkan selain menjual langsung kepada masyarakat, ketiga tersangka menjual barang hasil curian tersebut melalui media sosial.

“Hasil curian itu dijual melalui facebook di grup jual beli melalui pesan inbox,”ujar Rohani.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Malinau Kota yakni tabung gas 15 kg 1 buah, tabung gas 16 kg Malaysia 5 buah, tabung gas 5,5 kg 68 buah & tabung gas melon 25 buah.

“Total keseluruhannya 165 tabung gas selama mereka menjarah di sejumlah TKP, Sedangkan sembako, antara lain gula, beras, mesin cuci dan sepatu,” jelasnya

Ketiga pelaku sudah resmi ditahan, SK & SH dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP junto 65, & BW dijerat pasal 362 KUHP junto pasal 481 KUHP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *