Lakukan Perlawanan Tersangka Dihadiahi timah Panas Petugas

Malinau – Unit Pidum Sat reskrim Polres Malinau berhasil mengamankan pelaku Curat setelah dilakukan penyelidikan.

Kejadian itu bermula waktu pemilik toko atas nama SUGIANTO pada hari Minggu tanggal 19 September 2021 sekitar pukul 07.30 wita ketika sdr SUGIANTO membuka Toko, melihat Pintu dalam keadaan sudah terbuka, kemudian korban menuju tempat penyimpanan uang yang mana uang tersebut disimpan didalam kotak penyimpanan uang sudah dalam keadaan terbuka yang mana Uang yang disimpan didalam kotak penyimpanan telah hilang, selanjutnya Pelapor melihat CCTV dan terlihat ada seorang laki – laki yang mengambil Uang milik Pelapor sekira Pukul 03.20 wita. kemudian korban menuju ke Polres Malinau guna membuat laporan.

Pemilik toko mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang raib dibawa oleh tersangka

Dengan adanya laporan korban Petugas dapat mengamankan tersangka pada kamis 30 September 2021.

Akibat melakukan perlawanan hingga membuat 2 petugas terluka atas nama Aipda Haerul Jumri dan Bripka Rudi Lesmana Hutahean , Kepolisian Resor Malinau terpaksa mengahadiahkan timah panas pada kaki kanan DN yang diduga pelaku pencurian pembobolan toko di Desa Long Loreh, Kecamatan Malinau Selatan.

“Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan yang mengakibatkan 2 (dua) anggota satuan reskrim Polres Malinau terluka pada pada lengan bagian kanan,” kata Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi

DN Merupakan Residivis keluar masuk penjara dengan perbuatan yang sama pencurian dengan pemberatan sejak tahun 2009.

Beberapa barang yang turut diamankan oleh petugas yaitu

  1. 1 (satu) BUAH FLASH DISK BERISIKAN CCTV.
  2. 1 (satu) BUAH PARANG BESERTA SARUNGNYA.
  3. 1 (satu) BUAH PISAU RAUT.
  4. 1 (satu) PUCUK SENAPAN ANGIN MERK SHARP TIGER.

 â€œkami akan mendalami lagi apakah ada korban lagi selain yang telah dilaporkan,” tambah kapolres

Akibat dari perbuatan nya ini DN diancam pasal PASAL 363 KUHP Subs. PASAL 362 KUHP PIDANA PENJARA PALING LAMA 7 (TUJUH) TAHUN

Serta PASAL 213 KUHP DIKARENAKAN MELAWAN PETUGAS DENGAN ANCAMAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA)TAHUN

DN saat ini harus mendekam di penjara guna mempertanggung jawabankan perbuatannya

One thought on “Lakukan Perlawanan Tersangka Dihadiahi timah Panas Petugas

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *