Malinau – Unit Identifikasi Satreskrim Polres Malinau melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal peristiwa kebakaran satu unit bangunan Cafe di Jalan Terminal Baru, RT.019 Desa Malinau Kota, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.
Untuk diketahui, peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 1 Juni 2024 lalu sekitar pukul 20.30 Wita.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malinau IPTU Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan olah TKP yang telah dilaksanakan pihaknya.
“Dari hasil olah TKP telah diambil sampel barang-barang yang dapat menjadi atau diduga pemicu terjadinya kebakaran bangunan tersebut yaitu seperti sisa selang kompor gas, kompor gas, tabung gas 5,5 kg dan sisa arang,” terang IPTU Reginald Yuniawan Sujono pada Selasa (4/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan juga pengecekan TKP, bahwa peristiwa kebakaran tersebut diduga kuat terjadi akibat dari kompor dan tabung gas yang terdengaar letusan kecil dari bagian dapur Cafe saat kejadian.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun perabotan dalam dan sebagian besar bangunan Cafe hangus terbakar dan menyebabkan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp. 100.000.000,-.,” pungkasnya.
#HmsResMal #Agg
