Malinau – Wakil Kepolisian Resor (Wakapolres) Malinau AKP Yulius Heri Subroto, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Malinau, pada Kamis (11/12), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Malinau.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana, antara lain narkotika, minuman keras ilegal, serta barang bukti lainnya.
AKP Yulius Heri Subroto menyampaikan bahwa kehadiran Polres Malinau dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antarpenegak hukum, khususnya antara kepolisian dan kejaksaan, dalam menegakkan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini penting untuk memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak disalahgunakan kembali, sekaligus sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan perwakilan instansi terkait lainnya.
#AJK
