Tindak Tegas Peredaran Miras, Tim Gabungan Polres Malinau Amankan Barang Bukti Produksi

MALINAU – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras (miras) yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Tim Gabungan Polres Malinau melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran pencegahan dan pemberantasan minuman keras di wilayah Kabupaten Malinau, Kamis (05/11).

Dalam kegiatan yang berlangsung, Tim Gabungan menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat produksi, penyimpanan, peredaran maupun penjualan minuman beralkohol di wilayah hukum Polres Malinau.

Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta Polres Malinau, Polsek Malinau Utara, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malinau.

Tim dipimpin oleh IPTU Abdulloh Gandy, S.Psi., selaku Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Malinau, bersama IPDA Thomas, S.H., Kaurbinopsnal Satnarkoba Polres Malinau, dan IPDA Jefri Patandean, S.H., Kapolsek Malinau Utara.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan penyimpanan minuman keras.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 5 buah drum plastik warna biru;
  • 1 buah drum besi;
  • 6 buah tong air berukuran sedang;
  • 5 buah ember cat berukuran besar;
  • 1 buah dandang aluminium berukuran besar;
  • 1 buah panci berukuran besar;
  • 3 buah wajan berukuran besar;
  • 2 buah tabung gas LPG ukuran 3 kilogram;
  • 2 buah kompor gas merek Butterfly;
  • 2 buah ragi;
  • 3 buah sendok kayu berukuran besar;
  • 6 buah jerigen ukuran 5 liter berisi minuman keras jenis ciu;
  • 9 buah jerigen ukuran 5 liter;
  • 1 buah jerigen ukuran 10 liter; dan
  • 97 buah botol plastik ukuran sedang.

 

Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Malinau untuk diamankan dan dilakukan pemasangan garis polisi (police line) pada lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan.

Selanjutnya, barang bukti hasil kegiatan tersebut diamankan di Mako Polres Malinau dan akan dilimpahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Malinau untuk penanganan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Program Quick Wins Polri dalam rangka meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran minuman keras yang tidak sesuai dengan peruntukan maupun ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Malinau menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Polres Malinau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing serta melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas produksi maupun peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

#AJK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *