Anggota Sat Resnarkoba Polres Malinau Brigpol Ambar Hidayat mengingatkan dan mengajak masyarakat Desa Respen Tubu Kabuapetn Malinau untuk jauhi narkoba

POLRES MALINAU – Sepanjang Juli 2017, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Malinau menangkap 122 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap dengan barang bukti narkoba sabu.

“Pada awal bulan Juli ini, Sat Narkoba Polres Malinau telah berhasil mengamankan 122 tersangka yang diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” kata Anggota Sat Resnarkoba Polres Malinau Brigpol Ambar Hidayat. Rabu(12/7).

Dari 122 tersangka tersebut, mereka terlibat dalam 110 kasus. Brigpol Ambar Hidayat mengatakan para tersangka yang ditangkap mayoritas adalah pengguna narkoba dan pengedar narkoba.

Brigpol Ambar Hidayat mengatakan para tersangka disangkakan Pasal 114, Pasal 112. Pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun.

Brigpol Ambar Hidayat mengimbau dan mengajak masyarakat Desa Respen Tubu Kabupaten Malinau memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan dengan menyertakan peran masyarakat.

“Kita imbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati. Para orang tua bisa menjaga putra-putri agar jangan sampai salah bergaul dan tercebur dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat berdampak pada merusak dirinya, merusak keluarganya, bahkan lingkungannya,” tuturnya.(dkl/dr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *