POLDA KALTIM – Selasa(24/7/2017) Kapolsek Malinau Selatan IPTU K. SITANGGANG memerintahkan anggotanya untuk melaksanakan himbauan tentang penggunaan Senjata Api Rakitan kepada warga Desa Long Loreh Kecamatan Malinau Selatan.
Atas dasar perintah dari Kapolsek Malinau Selatan, BRIPKA DWI HERMAWAN berangkat untuk menjalankan tugasnya sembari berbekal selebaran kertas Himbauan dari Polres Malinau untuk masing-masing Polsek yang melaksanakan himbauan tersebut.
Hal ini sesuai dengan perintah dari Kapolres Malinau AKBP WIWIN FIRTA YAP,S.I.K. pada saat kegiatan Anev di Polres Malinau kepada para Kabag, Kasat, Kapolsek sehingga langsung diturunkan ke jajaran masing-masing hingga ke wilayah pelosok sekalipun.
Dengan adanya pelaksanaan himbauan tersebut diharapkan supaya berkurangnya jumlah korban yang ada di masyarakat akibat penyalahgunaan senjata api illegal/rakitan yang digunakan untuk aktifitas di masyarakat baik itu digunakan untuk berburu maupun dalam kegiatan lainnya,
ASET MALSEL

