Sat lantas polres Malinau melaksankan kegiatan rutin yaitu pengaturan ditempat rawan kemacetan dan dimana banyak kendaraan yang dengan kecepatan dinggi mengendarai kendaraannya.Diselah selah melaksanakan pengaturan, satuan sat lalu lintas polres Malinau juga membantu menyebrangkan para siswa dan siswi yang hendak menuju kesekolah.
Selain membantu menyebrangkan, satuan lantas polres Malinau juga memberikan pelajaran kepada para siswa dan siswi agar selalu menyebrang pada tempat yang telah di sediakan yaitu zebra cross.
Peraturan hukum tentang menyebrang di zebra cross itu sendiri termaktub sesuai Undang–Undang No: 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 131 Ayat (2), disebutkan bahwa “Pejalan kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyebrang jalan di tempat penyebranganâ€.
Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta Y.A.P SIK mengatakan sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat Polres Malinau akan senantiasa hadir ditengah masyarakat melalui kegiatan patroli, maupun kegiatan Kepolisian lainnya demi terjaganya stabilitas kamtibmas khususnya diwilayah hukum Polres Malinau agar senantiasa aman dan kondusif.
