Malinau- Sat Reskrim Polres Malinau menggelar rekonstruksi kasus penembakan dua warga Malinau Seberang oleh tiga orang yang sudah di tetapkan tersangka. (SI) 16 reka adegan dan (YI) 14 reka adegan (A) 13 reka adegan, Reka ulang dilakukan di Mapolresta Malpores Malinau.(16/11)
Reka ulang tak dilakukan di lokasi kejadian dengan alasan keamanan.
Keluarga Korban menyaksikan reka ulang kejadian ini halaman Mapolresta Malinau. Untuk mengamanan jalannya reka ulang pembunuhan ini di lakukan oleh personil Sat Sabhara Polres Malinau.
“Kami hanya ingin menyaksikan, proses rekonstruksi,” ujar salah seorang warga di area Mapolresta Malinau. Kamis (16/11/2017).
Proses rekonstruksi melibatkan beberapa
orang termasuk tersangka, dan saksi-saksi yang berada di TKP saat kejadian. Sedangkan, dua digantikan pemeran pengganti. Adegan selanjutnya hingga terjadi penambakan digelar di halaman.
“Harus dilakukan seperti pas kejadian,” kata penyidik.
Diperagakan dalam rekonstruksi ini yaitu bagaimana tersangka tersebut melakukan penembakan adegan lainnya yang mulanya terjadi di sebuah lahan sengketa.
“Jaraknya seberapa?” tanya penyidik pada tersangka.
Rekonstruksi juga dihadiri para kuasa hukum dan pihak Kejaksaan Negeri Malinau dan beberapa teman korban.
Sementara Kapolres Malinau AKBP Bestari H Harahap mengatakan, reka ulang ini merupakan bagian dari mengumpulkan bahan keterangan,dan selama kegiatan ini berlangsung dalam keadaan aman.
” rekonstruksi, lebih detailnya nanti saya tanya anggota saya,” ujarnya AKBP Bestari H Harahap
