Sat Lantas Polres Malinau Ingatkan Pengendara Pemakai Lampu Strobo

HUMAS POLRES MALINAU – Satlantas Polres Malinau menindak tegas pengendara yang memasang strobo dan sirine, Sebab, hal itu tidak sesuai peruntukannya.

”Kami akan memberikan teguran untuk pertama akan tetapi jika pelanggar mengulanginya langsung kami beri sanksi tilang. Jika dalam pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai, langsung kami sita,” kata Kasat lantas IPTU Yudi Pribadi S.H.

Menurutnya, penggunaan strobo telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009. Untuk lampu biru untuk kendaraan milik Polri, rotator berwarna merah untuk ambulans, pemadam kebakaran dan kendaraan TNI. Sementara, rotator berwarna kuning digunakan angkutan khusus dan patroli jalan tol.

”Penggunaannya sebagai tanda atau peringatan bahwa ada kendaraan skala prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, petugas kepolisian yang bertugas agar pengguna jalan memberikan ruang. Bisa dibayangkan kalau ambulans bawa pasien tidak diberikan jalanan. Akhirnya terlambat tiba di lokasi,” terang dia.

Kapolres Malinau AKBP Bestari H. Harahap S.I.K., M.T. mengimbau masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara. Terkait penggunaan strobo, masyarakat harus lebih paham lagi terkait penggunaannya.

”Di luar kendaraan yang telah diatur dalam undang undang, tidak boleh menggunakan, Itu harus dipahami, Kalau masih ada yang nekat akan kami tindak,” tegas AKBP Bestari H. Harahap S.I.K., M.T.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *