Jalur Masuk Malinau Diperketat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau memperketat pengawasan di wilayah batas antar Kabupaten Nunukan dan KTT. Sebab, 4 warga Nunukan telah dinyatakan positif Covid-19.

Bahkan, Pemkab Malinau akan menerapkan pembatasan waktu masuk ke wilayah Malinau.

Sekretaris Daerah (Sekda) Malinau Dr Ernes Silvanus sekaligus Juru Bicara Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Malinau menyampaikan, bahwa pintu-pintu masuk ke wilayah pos penjagaan di Desa Seruyung, Kecamatan Malinau Utara dan Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat dijaga ketat.

“Kami bersama-sama Dandim, Kapolres dan Kejari ke lokasi untuk melihat langsung bagaimana penanganan teknis di lapangan dalam peningkatan pengawasan di pintu masuk ini,” ujar Sekda Malinau , Kamis (2/4/2020).

Menurut dia, Pemkab Malinau telah meminta petugas di pos lintas batas untuk berkoordinasi dengan wilayah desa di Nunukan. Begitu pula sebaliknya, yang ada di KTT.

“Sehingga, dalam pengecekan dan pemeriksaan warga yang keluar masuk tidak diperiksa dua kali. Jadi, warga Malinau ke Nunukan diperiksa petugas di Nunukan. Dan warga dari Nunukan ke Malinau, pos lintas batas ini yang akan memeriksa, baik kesehatan dan riwayat perjalanannya,” jelas
Sekda Malinau

Dia menyampaikan, selama tiga hari kedapan akan melakukan sosialisasi pembatasan waktu di pintu-pintu masuk di wilayah Malinau. Karena, mulai pekan depan akan diterapkan batas waktu. Yakni, diatas pukul 22.00 WITA, sudah tidak ada aktifitas kendaraan roda dua maupun roda empat.

“Kenapa diterapkan seperti itu, karena petugas kesehatan pukul 22.00 WITA sudah tidak ada di pos-pos penjagaan, kecuali petugas dari Satpol PP, Dishub, BPBD dan TNI/Polri,” ujarnya.

Dia mengimbau kepada para pelaku usaha dan masyarakat dapat mengikuti anjuran pemerintah daerah.

“Kami harapkan semua warga dan pelaku usaha, terutama kendaraan Sawit yang masuk ke Malinau agar dapat menyesuaikan jam yang sudah ditentukan. Kalau bisa, sebelum pukul 22.00 WITA sudah berada di Malinau,” jelasnya.

Namun, lanjut
Sekda Malinau, pembatasan waktu itu bersifat fleksibel. Sebab, kendaraan roda empat yang mengangkut sembako saat masuk diatas pukul 22.00 WITA diwajibkan izin kepada petugas pos-pos lintas batas.

“Kalau ada yang mau masuk diatas jam 10 malam, harus meminta izin terlebih dahulu kepada petugas yang berjaga,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha mengatakan, pihaknya siap memback up personil untuk ditempatkan di pos-pos penjagaan tersebut.

“Kita akan membantu dan menempatkan personil. Termasuk dari Babinkamtibmas di wilayah pos penjagaan ini. Kita ingin meningkatkan pengawasan dalam pencegahan Covid-19 ini,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Dandim 0910/Malinau Letkol Inf Nofid Arif.  Dia juga akan menyiapkan personil. Bahkan menyediakan beberapa fill back bagi petugas di pos penjagaan.

“Untuk pencegahan ini, kita harus bersinergi dan tetap semangat. Bagi petugas di pos penjagaan tetap menjaga kesehatannya,” pungkasnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *