MALINAU – Brigpol Ari Wahyudi Bhabinkamtibmas Desa Pulau Sapi Polsek Mentarang Polres Malinau memberikan himbauan protokol kesehatan kepada penjual dan pembeli di Pasar Kecamatan Mentarang untuk rutin mematuhi 5 M dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malinau serta himbauan kamtibmas kepada masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban dilingkungan sekitar, Senin (26/4).

“Kepada seluruh pengunjung dan penjual yang berada di lokasi pasar Kecamatan Mentarang agar mematuhi aturan dan pada saat beraktivitas di luar rumah agar selalu jaga jarak dan menggunakan masker serta tetap memperhatikan protokol kesehatan guna untuk memutuskan penyebaran virus corona (covid-19),†Himbau Ari Wahyudi.
Ditempat terpisah, Kapolsek Mentarang Ipda Maruli Gultom menjelaskan, terhadap virus corona (covid-19) ini , masyarakat jangan menganggap remeh, jika tidak ada hal yang mendesak, lebih baik di rumah saja, hal ini penting dalam rangka memutuskan mata rantai penyebaram virus corona.
“Oleh karna itu bagi masyarakat yang berada di luar rumah agar tetap memperhatikan protokol kesehatan terutama yang ada di pasar, demi diri sendiri dan keluarga kalian serta masyarakat Kecamatan Mentarang khususnya,†ujar Kapolsek.
