Sat Lantas Polres Malinau Kembali Sosialisasikan Larangan Truk ODOL

Malinau – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Malinau pada hari Sabtu (19/2) kembali menertibkan truk yang Over Dimensi Dan Over Load (ODOL) di Jl. Ahmad Yani, Jl. Raja Alam dan Jl. Raja Pandhita di wilayah hukum Polres Malinau dipimpin Kanit Patwal Sat Lantas Polres Malinau Aipda Jefri Patandean serta diikuti beberapa personil Sat Lantas lainya.

Kasat Lantas Polres Malinau Iptu Angel Cristy H. Grace P., S.T.K., M.Sc. menerangkan, kegiatan sosialisasi dan himbauan ini yang dilaksanakan personil Satlantas Polres Malinau untuk menghimbau kepada pelaku usaha yang memiliki kendaraan yang bersifat ODOL dan para sopir untuk tidak melanggar ketentuan muatan.

“Kendaraan ODOL yang kami jumpai dilapangan kami berikan himbauan, karena sangat membahayakan pengguna jalan lain, selain itu kecelakaan berawal dari pelanggaran,” tegasnya

Lanjut Kasat Lantas, ODOL ini melanggar pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 dan pasal 307 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Selain melaksanakan kegiatan sosialisasi dan himbauan ODOL, personil Sat Lantas juga mengajak para sopir untuk melaksanakan vaksinasi dan tertib protokol kesehatan, mengingat sampai saat ini pandemi Covid-19 masih melanda di Indonesia bahkan Dunia.

“Tentunya sembari mengsosialisasikan ODOL ini, kami juga mengajak para pengemudi atau sopir untuk melaksanakan vaksinasi dan tertib prokes,” tutupnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *