Satuan Lalu Lintas Polres Malinau menerapkan instruksi Kapolri terkait larangan Polisi Lalu lintas (Polantas) memberikan tilang secara manual dan melaksanakan Patroli Humanis melalui edukasi kepada pelanggar Lalu Lintas di wilayah hukum Polres Malinau tepatnya di depan Bandara Udara Kol. RA Bessing Kabupaten Malinau, Jumat (11/11) Sore.

Kegiatan ini menerapkan teguran yang bersifat humanis bagi pelanggar lalu lintas yang gelar bersama dengan Petugas Samsat Malinau. Salah satu upaya kegiatan yang dilaksanakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
“Kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mensosialisasikan terhadap pengendara bermotor untuk tidak telat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, selain itu mengecek surat kelengkapan kendaraan tersebut.” ungkap Iptu Angel Cristy

Kepada Pengendara yang melakukan pelanggaran Diberikan edukasi keselamatan berlalu lintas, tentang bagaimana cara pengguna jalan dalam mengemudikan kendaraan sesuai UU Lalu lintas No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan dan Jalan. Dan tidak ada tindakan penilangan yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Malinau.
Kasat Lantas Polres Malinau Iptu Angel Cristy H. Grace P., S.T.K., M.Sc hari ini bersama samsat Malinau untuk melaksanakan kegiatan Peneguran kepada pengguna Kendaraan Bermotor. Dimana Sejumlah petugas Satlantas Polres Malinau di terjunkan, untuk mengecek surat kelengkapan kendaraan tersebut.

Pada Kesempatan tersebut Kasat Lantas Polres Malinau juga mensosialisasikan mengenai aplikasi SIP (Siaga Presisi Polda Kaltara) yang didalamnya terdapat fitur fitur mengenai Edukasi, Emergency, Nomor Penting dll.
