MALINAU – Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Nanang Suherman,S.Sos. gelar deklarasi ‘Perangi Narkoba’, guna mengajak masyarakat mencegah dan mengawasi bentuk kegiatan yang dilarang Hukum, Jumat (16/6/2017) di Desa Tanjung Lima Kabupaten Malinau.
“Kita bergerak ke setiap Desa di Kabupaten Malinau, guna mendeklarasikan kepada masyarakat langsung sebagaimana bahaya Narkoba, ini yang harus kita cegah bersama, dan kami sangat butuhkan dukungan, kerjasama masyarakat,†kata IPTU Nanang Suherman.
Sambung IPTU Nanang Suherman, sebelum melakukan deklarasi ‘Bebas Narkoba, Bhabinkantibmas juga sudah melakukan sosialisasi bahaya mengunakakan Narkoba.
“Sebelumnya jajaran Bhabinkantibmas Polres Malinau sudah mensosialisasikan ke masyarakat langsung, bahaya jika menggunakan Narkoba. Inilah saatnya kita lakukan deklarasi ini, untuk mengingat kerjasama masyarakat Desa Tanjung Lima Kabupaten Malinau dalam memerangi Narkoba,†jelasnya.
Deklarasi ‘Perangi Narkoba’, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres malinau IPTU Nanang Suherman,S.Sos.(dkl/dr)
