POLDA KALTIM, Polres Malinau Sebagai anggota Polri sudah seharusnya melakukan Pelayanan Prima terhadap masyarakat, sebagai anggota Reskrim Polsek Malinau Barat sudah menjadi tugas pokok Kepolisian untuk menerima laporan dari masyarakat. Bentuk pelayanan prima kepada masyarakat dimana anggota Polri mempunyai kewenangan untuk menerima laporan pengaduan dan menyelesaikan ataupun memediasi permasalahan yang dilaporkan oleh masyarakat. Pada hari SelasaDisamping itu, Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta Y.A.P.,SIK melalui Kapolsek Malinau Barat mengatakan anggota Polsek Malinau Barat melaksanakan Pelayanan kepada masyarakat agar masyarakat merasa nyaman terhadap Anggota Kepolisian.
Dilla.O.C.