Brigpol M. Nasruddin Personil Sat Resnarkoba Polres Malinau menyampaikan pesan kepada masyarakat Desa Malinau Hulu Kabupaten Malinau untuk jauhi narkoba jenis baru

MALINAU – Rokok elektrik kini semakin menjangkiti para kawula muda. Namun tahukah kalian bahwa cairan rokok elektrik yang memiliki varian rasa buah-buahan seperti rasa jeruk, stroberi, melow dan lainnya diduga mengandung zat kimia yang dimodifikasi dalam narkotika jenis baru.

Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Nanang Suherman menyebut saat ini rokok elektrik mulai dimodifikasi para bandar narkoba, rokok elektrik terus berkembang karena bahan-bahan kimia atau cairannya sudah dimodifikasi atau ditambahi dengan namanya flaka yang merupakan jenis narkoba baru.

Brigpol M. Nasruddin Personil  Sat Resnarkoba Polres Malinau menambahkan, “Flaka ini sudah di massukan dalam undang-undang Narkoba nomor 35 tahun 2009. Rokok elektrik ini bermacam rasa yang dijual seperti rasa jeruk, srtoberi, mellow, sehingga masyarakat terutama kaum muda diimbau agar berhati-hati mengkonsumsinya khususnya masyarakat Desa Malinau Hulu Kab. Malinau,” hal ini disampaikan oleh Nasruddin pada saat melaksanakan sambang dan penyuluhan di Desa Malinau Hulu Kabuapaten Malinau. Rabu (21/06).

Nasruddin menuturkan, kalo masyarakat mengkonsumsi rokok elektrik dengan varian rasa demikian, maka Reserse Narkoba Polres Malinau akan menindak tegas sesuai undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku khsusnya UU nomor 35 tahun 2009.

“Karena Flaka rokok elektrik ini mangandung narkoba jenis baru golongan satu, maupun narkoba jenis lain seperti shabu, morfin, heroin, ekstasi, ganja, kokokin dan lain sebagainya,” ujar Nasruddin.(dkl/dr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *