POLDA KALTIM POLRES MALINAU lahan berbenah diri dimulai dari sarana dan prasarana infrastruktur hingga sumber daya manusia sebagi perangkat kerja yang melaksanakan tugas pelayanan demi mewujudkan pelayanan prima, salah satu bentuk pelayanan yang diberikan adalah memberikan edukasi tata cara dan mekasnisme sebelum pelaksanaan tes kepada pemohon SIM.
Selasa tanggal 06 Juni 2017 BRIPTU ANDRE memberikan penjelasan tentang tata cara atau urutan mekanisme pembuatan SIM mulai dari pendaftaran sampai dengan proses akhir pencetakan SIM apabila pemohon SIM lulus dari tes uji materi dan praktek, di sela – sela penjelasan, BRIPTU ANDRE juga mengenalkan tentang rambu – rambu lalu lintas, baik berupa rambu larangan, rambu perintah, maupun rambu petunjuk.
Diharapkan dengan adanya pembekalan materi tentang rambu – rambu lalu lintas pemohon SIM dapat mengerti dan memahami dan tidak melakukan pelanggaran terutama rambu – rambu lalu lintas di jalan, ucap BRIPTU ANDRE.