MALINAU – Rokok elektrik kini semakin menjangkiti para kawula muda. Namun tahukah kalian bahwa cairan rokok elektrik yang memiliki varian rasa buah-buahan seperti rasa jeruk, stroberi, melow dan lainnya diduga mengandung zat kimia yang dimodifikasi dalam narkotika jenis baru.
Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Nanang Suherman menyebut saat ini rokok elektrik mulai dimodifikasi para bandar narkoba, rokok elektrik terus berkembang karena bahan-bahan kimia atau cairannya sudah dimodifikasi atau ditambahi dengan namanya flaka yang merupakan jenis narkoba baru.
“Flaka ini sudah di massukan dalam undang-undang Narkoba nomor 35 tahun 2009. Rokok elektrik ini bermacam rasa yang dijual seperti rasa jeruk, srtoberi, mellow, sehingga masyarakat terutama kaum muda diimbau agar berhati-hati mengkonsumsinya khususnya masyarakat Kab. Malinau,†kata Nanang, Sabtu (10/06).
Ia menuturkan, kalo masyarakat mengkonsumsi rokok elektrik dengan varian rasa demikian, maka Reserse Narkoba Polres Malinau akan menindak tegas sesuai undang-undang dan peraturan hukum yang berlaku khsusnya UU nomor 35 tahun 2009.
“Karena Flaka rokok elektrik ini mangandung narkoba jenis baru golongan satu, maupun narkoba jenis lain seperti shabu, morfin, heroin, ekstasi, ganja, kokokin dan lain sebagainya,†ujarnya.(dkl/dr)