POLRES MALINAU – Memprihatinkan. Hingga kini penyalahgunaan ataupun pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang kini sudah dikonsumsi kalangan pelajar khususnya di Kabupaten Malinau.
“Penyalahgunaan narkoba dari kalangan pelajar memang banyak. Rata- rata di usia belasan hingga 25 tahun. Bahkan, ada juga anak SMP yang memakai barang haram tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Nanang Suherman,S.Sos. pada saat melaksanakan sambang dan penyuluhan di Desa Respen Tubu Kabupaten Malinau. Minggu (18/6/2017).
Dari 1 Januari samapi dengan awal Juni 2017 Dalam tahun 2017, Satuan Rerserse Narkoba Polres Malinau telah merekomendasikan dan merehabilitasi sekitar 98 orang. Mirisnya, mereka rata-rata berusia produktif.
“Ada siswa SMP, SMA, mahasiswa. Mereka menggunakan narkoba jenis Shabu,” jelas Nanang.
Sementara, IPTU Nanang Suherman menambahkan, guna mencegah antisipasi penyalahgunaan narkoba, Sat Resnarkoba Polres Malinau memberikan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat termasuk pelajar tingkat SD hingga perguruan tinggi.
Pasalnya, kata dia, usia sekolah terutama jenjang SMA dan sederajat merupakan masa-masa emas sehingga harus dipersiapkan matang. Oleh karena itu, diharapkan agar pelajar tidak terpengaruh dan terjerumus menggunakan narkoba.(dkl/dr)