POLDA KALTIM – “Tindakan tegas akan dilakukan oleh Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta Y.A.P, S.I.K apabila ada anggotanya yang terlibat maupun menggunakan narkobaâ€, tutur Kasat Resnarkoba IPTU Nanang Suherman,S.Sos. pada saat memberikan arahan kepada personil Polres Malinau dilapangan apel Polres Malinau. Senin(5/6).
Selain diproses sesuai dengan aturan yang berlaku, pihak kepolisian tak ragu-ragu memberikan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pecat.
“Kami tidak akan pernah main-main kalau masalah narkoba. Siapa saja anggota yang terlibat akan kami sikat dan proses dengan hukum yang berlaku,â€kata Nanang.
Menurutnya,masalah narkoba menjadi perhatian khusus sehingga pihaknya tidak akan main-main. Untuk itu hendaknya seluruh anggota polisi benar-benar mentaati dan tidak pernah melakukan atau bersentuhan dengan narkoba, dengan melakukan tindakan tegas kepada anggota polisi, dapat memberikan contoh kepada masyarakat. Mengingat apabila ingin menindak dan menangkap para bandar atau pengguna hendaknya secara internal harus bersih dahulu kalau sudah bersih, baru tangkap dan proses masyarakat yang masih terlibat jaringan maupun sindikat narkoba.
“Kami ingin di Kabupaten Malinau bisa bersih narkoba dan tidak ada lagi pengguna maupun pemakai narkoba. Kami butuh peran serta masyarakat untuk membantunya,”ungkap Nanang.(dkl/dr)