MALINAU – “Di Indonesia sudah masuk narkotika jenis baru, yaitu 4-Chloromethcathinone atau yang dikenal dengan 4-CMC. Namun, khusus di Indonesia, 4-CMC beredar dalam bentuk cair berwarna biru dengan kemasan jual bernama Blue Safir atau Snow White, yang bisa diubah dalam bentuk serbuk, dicampur minuman dan liquid rokok elektrik atau vapeâ€, kata Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Nanang Suherman,S.Sos.
Sat Resnarkoba Polres Malinau pun berpesan agar pengusaha dan pengguna vape tidak perlu khawatir selama yang dilakukannya masih legal. Namun Sat Resnarkoba Polres Malinau juga berharap mereka proaktif dalam pemberantasan narkotika.
“Pengusaha vape yang selama ini bisnisnya legal, yang benar, segera melakukan antisipasi jangan sampai terkena permainan sindikat narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Nanang Suherman,S.Sos. Jumat (9/6/2017).
Pesan serupa disampaikan IPTU Nanang Suherman kepada pengguna vape. Sat Resnarkoba Polres Malinau berharap pengguna juga proaktif apabila ada yang menyalahgunakan vape dengan dicampur narkotika.
“Para pengguna vape, yang melakukan kegiatan, kan kegiatan benar itu, juga sama-sama melakukan antisipasi, bahwa dirinya antidrugs, lakukan sosialisasi kalau ada teman yang menyalahgunakan vape agar lapor ke polisi, menggunakan vape dicampur narkotika, kan agar tidak resah,” ujarnya.
Dan IPTU Nanang Suherman meminta publik berhati-hati. Aturan tentang narkotika baru itu, menurut Nanang, telah masuk pula dalam Peraturan Menkes (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotik. Lantaran jelas-jelas tercantum aturannya, menjadi tugas aparat penegak hukum untuk menindak tegas pengedar dan bergerak mencegah peredaran narkotik jenis tersebut di masyarakat. (dkl/dr)