POLRES MALINAU – “Permasalahan narkotika adalah tanggung jawab kita bersama. Revolusi mental dunia pendidikan adalah upaya dari seluruh pihak untuk secara sadar dan bersama-sama memberantas Penyalah Guna dan atau Pecandu Narkotika khususnya di sekolah-sekolah yang ada di Kabupaten Malinau,†ungkap Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Nanang Suherman,S.Sos. Jumat (03/06/2017).
Aksi nyata dukungan terhadap revolusi mental tersebut diantaranya dapat dilakukan secara swadaya (mandiri) oleh pihak sekolah atau lingkungan pendidikan yakni dengan cara mencanangkan diri sebagai “Lingkungan Sekolah Bebas Penyalahgunaan Narkotikaâ€, atau yang dimaksud dengan lingkungan sekolah yang steril dari aksi dan tindakan peredaran gelap atau apapun bentuk penyalahgunaan narkotika.
Satu hal lagi yang perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa, apabila terdapat salah satu siswa yang menjadi korban penyalahgunaan atau pecandu narkotika, maka pihak sekolah tidak dianjurkan untuk mengeluarkan siswa tersebut, langkah yang harus dilakukan adalah memberikan cuti kepada yang bersangkutan untuk mendapatkan layanan terapi rehabilitasi.
Pecandu narkotika lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara, semata karena faktor menyelamatkan generasi muda dari jerat setan narkotika, dan rehabilitasi menjadi satu-satunya jalan agar pecandu narkotika dapat menjalani kehidupannya secara sehat, mandiri dan produktif.
Sudah saatnya kita pekikkan bersama “Say No to Drugsâ€, “Rangkul, Peduli dan Rehabilitasi Pecandu Narkotikaâ€. (dkl/dr)