POLRES MALINAU – Para pengguna narkoba yang ada di Kabupaten Malinau didorong mau melaporkan diri ke Satuan Reserse Narkoba Polres Malinau. Hal ini dilakukan agar para pengguna narkoba itu dapat dipulihkan dan lepas dari jeratan narkoba. KBO Sat Resnarkoba Polres Malinau AIPTU Marsuki,S.H. mengatakan saat melaksanakan sambang dan penyuluhan di Desa Long Loreh Kabupaten Malinau, Sabtu (10/6/2017).
“jadi lihat gejala perilaku, segera datangi Sat Resnarkoba Polres Malinau atau RSUD untuk melaporkan dan segera direhabilitasi, jika tidak saat dilakukan operasi pihak aparat dan terbukti memiliki barang bukti akan ditindak, tidak lagi rehabilitasi,†kata AIPTU Marsuki,S.H.
Lanjutnya, saat ini bangsa Indonesia sementara dalam keadaan darurat narkoba karena itu diminta kepada para bhabinkamtibmas, babinsa, pemerintah, untuk gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba supaya masyarakat jauhi dan terhindar dari penggunaan barang haram tersebut.(dkl/dr)