Polres Malinau – Dalam hal menerima masyarakat untuk memberikan pelayanan prima maka petugas kepolisian harus menerapkan 3S yaitu Senyum, Sapa, Salam.
3 hal tersebut selalu diperhatikan dalam memberikan pelayanan , seperti dalam pelayanan pembuatan kartu identifikasi misalnya, bahwa dalam pelayanan prima bukan hanya mengedepankan kecepatan dalam pelayanan tetapi juga harus mengedepankan 3S agar masyarakat merasa puas dengan pelayanan di Polres Malinau khusus nya pelayanan di unit identifikasi, oleh karena itu polwan dikedepankan untuk memberikan pelayanan di unit tersebut
Dengan mengutamakan Polwan untuk memberikan pelayanan di unit identifikasi diharapkan dapat lebih sigap, tanggap dan sopan dalam memberikan pengertian, pemahaman maupun instruksi kepada masyarakat yg belum memahami prosedur maupun persyaratan untuk penerbitan kartu sidik jari atau kartu identifikasi
Kartu identifikasi banyak kegunaanya, selain merupakan identifikasi terhadap identitas juga diperlukan untuk syarat membuat SKCK salah satu contohnya, maka dari itu setiap orang yang akan membuat SKCK pastilah harus memiliki kartu identifikasi , kartu identifikasi ini pun tidak hanya berlaku sementara tetapi seumur hidup
Adapun persyaratan untuk membuat kartu identifikasi adalah foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar (warna), foto ukuran 2×3 sebanyak 1 lembar (warna), dan foto copy KTP sebanyak 1 lembar.
Sedangkan waktu operasional nya yaitu setiap hari Senin s/d Jumat pukul 08.00 WIB sd 14.30 WIB.
Oleh karena itu apabila telah memiliki kartu identifikasi sebaik nya di simpan baik-baik karena berlaku seumur hidup .