POLRES MALINAU – Satuan Narkoba Polres Malinau meringkus pengedar narkoba, JOES WILLIAM alias JW (41), Minggu (5/6/2017) di kawasan jalan Desa Kuala Lapang Rt. 004 Kec. Malinau Kota Kab. Malinau.
JW di tangkap Reserse Narkoba Polres Malinau karena diduga membawa dan memiliki Narkotika yang diduga sabu, dan pada saat penangkapan ditemukan 3 (tiga) poket serbuk kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1.03 (satu koma nol tiga) gram milik JW yang rencananya akan dijual lagi oleh JW.
Dan dari hasil penangkapan tersebut JW mengatakan bahwa Narkotika yang diduga sabu tersebut ia dapat dari teamannya TM dan JW yang berada di Desa Mentarang Kabupaten Malinau.
“Kasus ini kami kembangkan dan mendapat dua nama pengedar, yakni TRIO MAWAN (23) dan JOHARI YANOFER (24),” kata Kasat Narkoba Polres Malinau IPTU Nanang Suherman,S.Sos.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Malinau yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Nanang Suherman,S.Sos. melaksanakan pengembangan terhadap TM dan JW di Desa Mentarang Kabuapaten Malinau, dan anggota Sat Resnarkoba Polres Malinau Minggu (5/6/2017) sekira jam 02.00 wita berhasil mengamankan TM dan JW di Desa Mentarang Kabupaten Malinau.
Kasat Resnarkoba Polres IPTU Nanang Suherman,S.Sos.mengatakabn bahwa ketiga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Malinau guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ditambahkan IPTU Nanang bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) huruf “a†UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(dkl/dr)