POLRES MALINAU – Masih banyak sebagian orang bertanya kenapa harus memiliki kartu sidik jari, tidak lain untuk kepentingan kelengkapan persyaratan dalam pembuatan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di tingkat Polres.
Di Polres Malinau pelayanan Sidik Jari satu atap dengan pelayanan SKCK hal ini tidak lain untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus SKCK.
Persyaratan yang wajib dibawa saat pembuatan kartu Sidik Jari :
1.     Foto Copy KTP/Domisili.
2.     Pas Photo 4 x 6 dua lembar dan 3 x 4 satu lembar
Apabila masyarakat sudah membawa kelengkapan seperti di atas sesegera mungkin petugas membuat rumus sidik jari dengan diawali pengambilan sidik jari para pemohon kemudian setelah dirumus pemohon akan diberi kartu sidik jari AK-24.
“selama persyaratan yang di bawa oleh pemohon lengkap, tidak lebih dari 5 menit pengambilan, perumusan dan pembuatan kartu AK-24 selesai†ujar Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Ruslaeni, S.H, S.I.K
Jika masyarakat sudah memiliki rumus sidik jari diharapkan menyimpannya dengan baik karena akan kembali dibutuhkan sewaktu-waktu nanti.
hal ini dapat meyakini masyarakat agar tidak perlu mengganggu aktivitas lainnya untuk meluangkan waktu dalam hal penerbitan SKCK terutama pengambilan sidik jari. karena dengan ide baru ini masyarakat tidak perlu menunggu dalam waktu yang lama.
