Bhabikamtibmas Sosialisasikan tentang bahaya pelanggaran pasal 178 KUHP

Kepolisian Polres Malinau melaksanakan sosialisasi tentang pencegahan terjadinya karhutla Kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Kapolsek Malinau Kota yang Selalu menyampaikan kepada seluruh anggota khususnya Bhabinkamtibmas untuk intens melakukan sambang juga Penyuluhan terkait bahayanya Karhutla

Kamis, (06/07/2017) Bhabinkamtibmas Polsek Malinau Kota melaksanakan himbauan larangan Karhutlah di Desa Binannya, Adapun yang di sampaikan yaitu terkait terjadinya karhutlah. Dan Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan sembarangan dan dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai Pasal 187 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun serta mengingat di sekitaran KabupatenMalinau ini 70% masih terdiri dari hutan dan lahan kosong.

Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta,Y.A.P,S.I.K. sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh jajaran Polsek Malinau Kota meghimbau kepada kepada seluruh Polsek jajaran Polres Malinau gar selalu memberikan Sosialisasi ataupun Himbauan untuk tidak membakar hutan dan lahan kepada seluruh masyarakat, sehingga Kab Malinau terbebas dari kebakaran hutan serta dampak yang di timbulkan akibat kebakaran hutan.

(Polsek Basop/Humas Polres Malinau).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *