POLRES MALINAUÂ – Sepanjang Juli 2017, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Malinau menangkap 122 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Mereka ditangkap dengan barang bukti narkoba sabu.
“Pada awal bulan Juli ini, Sat Narkoba Polres Malinau telah berhasil mengamankan 122 tersangka yang diduga telah menyalahgunakan narkoba jenis sabu,” kata Personil Sat Resnarkoba Polres Malinau Brigpol Yudo Lasmono. Rabu(12/7).
Dari 122 tersangka tersebut, mereka terlibat dalam 110 kasus. Brigpol Yudo Lasmono mengatakan para tersangka yang ditangkap mayoritas adalah pengguna narkoba dan pengedar narkoba.
Brigpol Yudo Lasmono mengatakan para tersangka disangkakan Pasal 114, Pasal 112. Pasal 127 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun.
Brigpol Yudo Lasmono mengimbau dan mengajak masyarakat Desa Tanjung Lapang Kabupaten Malinau memberantas peredaran narkoba. Menurutnya, hal itu dapat dilakukan dengan menyertakan peran masyarakat.
“Kita imbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati. Para orang tua bisa menjaga putra-putri agar jangan sampai salah bergaul dan tercebur dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat berdampak pada merusak dirinya, merusak keluarganya, bahkan lingkungannya,” tuturnya.(dkl/dr)
