POLRESMALINAU – Patroli Rayon Polres Malinau laksanakan patroli dialogis didaerah rawan kejahatan dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas Bripda Sulis dan Bripda Ashar mendatangi warga untuk menyampaikan tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Malinau Kabupaten Malinau, Selasa (30/08/17).
Bripda Sulis menuturkan banyak dampak buruk yang dirasakan jika mengingat terjadinya musibah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) mulai dari sisi lingkungan maupun kesehatan. Selain itu pelaku karhutla ini dapat diproses secara hukum jika melakukan pembakaran secara sengaja maupun tidak sengaja.
ujar Kapolres Malinau AKBP Wiwin Firta Y.A.P SIK, Â ia berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, sehingga wilayahnya bebas dari asap.
