SAT RESKRIM POLRES MALINAU BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU JUAL-BELI BURUNG YANG DILINDUNGI

POLRES MALIANU- Satuan Reskrim Polres Malinau telah berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyimpan, memiliki, mengangkut, dan meniagakan burung yang dilindung di Indonesia, Dalam kasus ini, Kasat Reskrim Polres Malianu AKP Ruslaeni, S.H, S.I.K menetapkan 4 (empat) orang Tersangka yaitu Bahrul Ulum, Sainuddin Als Unding, Raymond Mantiri, dan Dwi Candra Setyo

“Burung yang diamankan adalah 1 ekor burung Kakak Tua kecil Jambul Kuning dan 1 ekor Burung Nuri Bayam hijau rangkok dalam kondisi hidup,” sebut Kasat Reskrim Polres Malianu AKP Ruslaeni, S.H, S.I.K.

Bahrul Ulum Dkk ditangkap di pelabuhan pada saat bongkar muatan di Desa Kelapis Kec. Malinau Utara Kab.

Tersangka terancam dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) huruf  UU RI  Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya, Di mana tersangka memperniagakan, menyimpan, atau memiliki satwa dilindungi tanpa izin.

 

 

 

 

(nYu)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *