Malinau – Polsek Mentarang, Polres Malinau.upaya yang di lakukan oleh Kanit Binmas Polsek Mentarang Bripka z.Simanjuntak untuk menyampaikan informasi kepada warga masyarakat Desa Mentarang Baru Kecamatan Mentarang tentang larangan membakar hutan dan lahan terus gencar di laksanakan baik melalui sosialisasi maupun dengan cara melakukan pemasangan spanduk himbauan.
Seperti halnya yang di lakukan oleh Kanut Binmas Polsek Mentarang Bripka Z.Simanjuntak saat ini Rabu (20/9) , melakukan giat pemasangan sapanduk himbauan Karhutla yang berada di wilayah Desa Mentarang Baru Kecamatan Mentarang.
Kapolsek Mentarang Iptu EP Sihombing SH, saat dibincangi menyebutkan, pemasangan spanduk himbauan Karhutlah kali ini di pasang di Desa Mentarang Baru yang di lakukan oleh Kanit Binmas desa Mentarang.
“Spanduk himbauan yang di pasang berisikan, “Lestarikan Hutan kita tampa mebakar demi anak cucu kita” dan menghimbau kepada warga jangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Melakukan pembakaran hutan dan lahan di ancam 12 tahun dan sanksi pidana kurungan (Pasal 187 KUHP),†ujarnya.
“Yang pasti dalam mengantisipasi Karhutlah, kita akan terus gencar memberikan informasi kepada warga masyarakat, terutama kepada masyarakat petani agar membuka lahan perkebunan tidak dengan cara di bakar karena itu bisa menimbulkan dampak yang sangat besar,†timpalnya
hal ini juga disampaikan Kapolres Malinau Akbp Wiwin Firta YAP SIK bahwa dampak dari karhutla ini sangat luar biasa jadi masyarakat harus paham, janganlah membakar hutan untuk membuka lahan.
