Polres Malinau- Pada hari senin 24 oktober 2017 09 pkl 02.00 Kapospol , Bhabinkamtibmas  Malinau Selatan Hilir melaksanakan sosialisasi dan pemasangan spanduk posko karhutla di Desa Tanjung Keranjang Kecamatan Malinau Selatan Hilir, dalam kesempatan tersebut tidak lupa menyampaikan pesan agar warga memahami bahwa membakar hutan dan lahan adalah merupakan larangan dari pemerintah dan merupakan tindakan yg melanggar hukum.
Kapolres Malinau AKBP Bestari H Harahap SIK MT mengatakan Dengan adanya posko dan pemasangan sepanduk karhutla dan juga himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa melakukan pembakaran hutan sangat tidak di anjurkan, apalagi membuka lahan dengan cara dibakar, hal ini sangat bertentangan dengan  peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.
Dengan melakukan himbauan ini lanjutnya , kita mengajak masyarakat setempat agar dapat meningkatkan kewaspadaan dan menghentikan , pembakaran hutan yang dapat merugikan orang banyak terutama dampak buruknya pada kesehatan .
“Selain itu juga agar masyarakat sekitar paham tentang penanggulangan Karhutla secara cepat dan tanggap terhadap adanya titik api yang dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, sehingga dapat dicegah secara dini ,†ucap kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana
Humas Polda Kaltim
