senin (12/12/2017) anggota Sat sabhara polres Malinau lakukan Patroli dialogis ke pertokooan di wilayah malinau kota untuk sampaikan pesan kamtibmas ke masyarakat mengenai barang barang yang di jual dan diperdagangkan jangan sampai kadaluarsa dan tidak boleh menjual barang barang yang dilarang diperdagangkan seperti minuman keras .
Dalam hal maraknya barang barang ilegal dan kadaluarsa yang di masih di perjual belikan di indonesia,patroli sabhara lakukan pencegahan dengan berikan himbauan ke para pedagang dan para pembeli untuk tidak memperjualkan barang barang tersebut di lingkungan wilayah hukum polres malinau.
AKBP Bestari H Harahap SIK MT selaku Kapolres Malinau memerintahkan kepada jajaran nya untuk memberikan penyuluhan penyuluhan kepada masyarakat terlebih kepada para pedagang yang menjual barang ilegal dan lewat wa
ktu (kaduarsa) Ujarnya’.
selain itu juga himbau masyarakat apabila membeli barang barang di cek dahulu waktu kadaluarsanya dan apakah lulus uji BPOM.
“Masyarakat harus lebih hati–hati apalagi makanan minuman yang siap saji,†tutur AKBP Bestari Hamonangan Harahap SIK MT