MALINAU – Usai menggelar Apel Operasi Ketupat 2018, sebanyak 12.760 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan 20 liter jenis tuak aren dimusnakan di Halaman Mapolres Malinau, Rabu (6/6).
Pemusnahan itu pun ditandai dengan pelemparan botol miras ke roda alat berat jenis Bomag yang dilakukan Bupati Malinau Yansen TP dan diikuti pejabat Muspida lainnya.
Dalam pemusnahan tersebut, Yansen memberikan apresiasi kepada jajaran Polres Malinau beserta tim gabungan dari instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP Malinau yang telah bersama-sama menjalankan tugasnya dalam menjaga Kamtibmas di Malinau.
“Saya sangat mengapresiasi terutama dalam upaya pemberantasan peredaran minuman beralkohol ini. Karena pengaruh dan dampak dari minuman beralkohol ini bisa merusak mutu kualitas masyarakat, bangsa dan negera khususnya warga Malinau,†ungkap Yansen.
Ia menilai, barang bukti itu merupakan upaya kerja keras yang telah ditingkatkan oleh tim gabungan dari Pemerintah Daerah maupun penegak hukum. “Kami harapkan semua bisa lebih bekerja keras lagi,†katanya.
Apalagi menurut dia, saat ini dinamika di tengah masyarakt terus berkembang dan memiliki tantangan serta ilmu teknologi yang semakin pesat. Tentu perlu dihadapi dengan seksama.
“Makanya tim gabungan satuan tugas baik dari Pemda maupun kepolisian agar mampu dan terus menghadapi persoalan dengan baik,†ungkapnya.
Hal yang patut diwaspadai, menurut dia, pendistribusian miras yang dimungkinkan dari luar daerah. Karena arus bolak balik barang tentu akan melewati Malinau, sehingga pasti akan ditinggal.
“Sebab itu, semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan dan meningkatkan kerja keras untuk pemberantasan miras ini,†ungkapnya.
Sementara Wakapolres Malinau Komisaris Polisi (Kompol) Edy Budiarto mengatakan, miras yang dimusnahkan tersebut adalah hasil operasi gabungan terpadu antara TNI dan Polri seja tahun 2017 dan 2018. Kemudian juga ada tambahan dari hasil tangkapan dan razia dari Satpol PP Malinau.
“Namun ada juga hasil operasi tangkapan mandiri Polres melalui Babinsa dan polsek-polsek,†katanya.
Edy menyebutkan, untuk barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 4.061 kaleng merk ber bintang, 2.086 kaleng merek 3 horse, 2.581 kaleng jenis diablo, 1.767 botol merek red bull, 554 kaleng merek trio turbo. Kemudian ada 416 botol jenis golden, 306 botol merek gudang garam, 210 kaleng merek super skoll, 191 kaleng jenis skoll beer, 90 kaleng jenis royal stout, 498 botol gren tea jenis ciu dan 20 liter jenis tuak aren.
“Sebenarnya jumlahnya itu banyak dari hasil operasi gabungan. Cuma sebagian dikirim ke Polda Kaltara satu truk dan dimusnahkan di Polda Kaltara. Karena juga dijadikan untuk ekspose di Kaltara dan dari Polres malinau termasuk menyumbang tangkapan miras terbesar di wilayah Kalimantan Utara ini,†pungkasnya.
