Bhabinkamtibmas Polsek Kayan Hulu Sosialisasikan Sapu Bersih Pungutan Liar

Malinau – Polres Malinau Antisipasi pungutan liar di masyarakat, personel Kepolisian Resor Malinau, Polsek Kayan Hulu, Polda Kaltara, kembali mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli.

Kegiatan ini digelar personel Polsek Kayan Hulu di tempat-tempat keramaian masyarakat seperti dipertokoan, pasar ataupun di pusat layanan publik lainnya,

Seperti dilaksanakan pada hari ini, Minggu (07/3/2021) siang, personil Polsek Kayan Hulu dengan membentangkan spanduk stop pungutan liar “Stop Pungli”, dan mengajak masyarakat untuk berfoto bersama sambil memberikan himbauan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah pungutan liar dalam setiap bentuk pelayanan publik

Tujuan dilaksanakan sosialisasi ini adalah upaya untuk mencegah terjadinya pungutan liar diruang pelayanan publik khususnya dilingkungan kerja Polsek Kayan Hulu.

Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha SIK SH MH., melalui Kapolsek Kayan Hulu Ipda Ridwan Situmorang mengatakan, sosialisasi ini terus kami lakukan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar dikalangan masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan di pelayanan publik.

“Ini semua agar kegiatan dimasyarakat bebas dari pungutan liar baik premanisme atau pun organisasi-organisasi lainnya,” jelas Kapolsek.

Ia menambahkan, personil Polsek Kayan Hulu akan terus berpatroli untuk memberantas pungli sehingga kecamatan Kayan aman dari pungutan liar.

“Pihak perangkat Desa sampai ke Kepala desa dan tingkat RW kita rangkul semua untuk sosialisasikan saber pungli dan disamping itu, protokol kesehatan untuk cegah Covid-19 juga harus kita jalankan,” tutup Kapolsek.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *