Malinau – Dalam Upaya Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla), Para Bhabinkamtibmas Terus Mensosialisasikan Kepada Masyarakat Tentang Larangan Membakar Hutan Dan Lahan Menyambangi Kepada Masyarakat, Rabu (24/03/2021).

Kegiatan Tersebut Tetap Gencar Dilakukan Oleh Polsek Jajaran Polres Malinau Polda Kaltara Ke Semua Lapisan Masyarakat. Dengan Cara Mensosialisasikan Pencegahan Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) Dan Juga Menyampaikan Maklumat Kapolda Kaltara, Tentang Larangan Untuk Tidak Membuka Hutan Atau Lahan Dengan Cara Membakar Dan Ancaman Hukumannya.
Kapolres Malinau AKBP Agus Nugraha SIK SH MH Menjelaskan “Kegiatan Ini Rutin Kami Lakukan Ke Semua Lapisan Masyarakat Guna Memantau Dan Mecegah Terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan Serta Memberikan Sosialisasi Ke Masyarakat Bahwa Karhutla Masih Menjadi Masalah Bagi Semua Kalangan Mengingat Dampak Nya Yang Merugikan Banyak Pihak Dan Menimbulkan Penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (Ispa) Untuk Itu Kami Meng Imbau Agar Masyarakat Tidak Membakar Lahan Dan Hutan Dengan Sembarangan†Jelasnya

Pembakaran Hutan Dan Lahan Yang Berpotensi Terjadi Pada Musim Kemarau Menjadikan Polisi Siaga Dan Tanpa Lelah Memberikan Pengertian Kepada Masyarakat Bahwa Apabila Dengan Sengaja Melakukan Pembakaran Hutan Dan Lahan Ada Ancaman Pidananya, “Kami Berharap Masyarakat Sadar Bahwa Bencana Kabut Asap Yang Pernah Terjadi Tahun Lalu Adalah Akibat Dari Pembakaran Hutan Dan Lahanâ€. Ungkap AKBP AGUS
Sosialisasi Ini Dilakukan Untuk Mengingatkan Warga Untuk Tidak Membakar Hutan Dan Lahan Karena Perbuatan Tersebut Melanggar Hukum Dan Dapat Diberikan Sanksi Kepada Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Tersebut.
Dengan Dilakukan Sosialisasi Ini Berharap Kepada Seluruh Masyarakat Untuk Tetap Menjaga Lingkungan Agar Tetap Sehat Dan Apabila Menemukan Kebakaran Lahan Maupun Hutan Untuk Kepolisian Terdekat Atau Bhabinkamtibmas Untuk Dilakukan Pemadaman.
