MALINAU – Polres Malinau terus meningkatkan pendisiplinan protokol kesehatan demi mengurangi angka Covid-19 yang ada di Kabupaten Malinau yang terus bertambah.

Maka dari itu, Polres Malinau melaksanakan Operasi Aman Nusa 2 dengan menyambangi Pertokoan, Warung, Pelabuhan, di Kecamatan Malinau Kota Kabupaten Malinau, Kamis (29/7).
Kabag Ops Polres Malinau AKP Edi Purnoto mengatakan, Operasi Yustisi Aman Nusa II ini menindak lanjuti penegakan hukum protokol kesehatan terhadap masyarakat bedasarkan amanat pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Kaltara Nomor 370/2510/ Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019 di wilayah Kabupaten bulungan, Kabupaten Nunukan,Kota tarakan. Serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Level 3 di Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.

Di wilayah hukum Polres Malinau, pelaksanaannya sudah berlangsung dari tanggal 26 s/d 2 Agustus, dengan sasaran tempat publik hingga di persimpangan jalan, Petugas yang diterjunkan melakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 jika menemukan adanya masyarakat yang melanggar protokol kesehatan maka petugas akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku berupa sanksi sosial.
“Hasilnya, dalam Operasi kali ini petugas memberikan sanksi sosial kepada beberapa warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan Covid-19, berupa push up â€, Ujar Kabag Ops Polres Malinau AKP Edi

“Hal tersebut sangat di sayangkan kurangnya disiplin warga dalam membentengi diri dari Covid-19 ini, Kami berikan tindakan sanksi sosial kepada pelanggar prokes agar jera, untuk yang tidak pakai helm kami beri teguran lisan dan kami perintahkan untuk mengambil helm dahuluâ€, Tambah Kabag Ops
Kabag Ops menambahkan Operasi Aman Nusa diwilayah hukum Polres Malinau akan tetap gencar dilaksanakan semoga Kasus Covid-19 kembali stabil.
