Polres Malinau Polda Kaltara mengelar operasi Aman Nusa II selama satu minggu terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dimana pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara masuk pada asesmen COVID-19 di level 3.
“Terkait PPKM Darurat yg dilakukan di Jawa Bali, maka Polres Malinau Polda Kaltara melakukan giat imbangan dengan melakukan Operasi Aman Nusa II selama satu minggu mulai kemarin (Selasa, 27/07).

Aturan PPKM Level 4 lebih ketat dibandingkan PPKM Level 3. PPKM Level 3 berlaku untuk kondisi catatan 50-150 kasus Covid-19 per 100.000 penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100.000 penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
Kabag Ops Polres Malinau mengungkapkan, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas). Diantaranya adalah, satgas deteksi, satgas binmas, satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi.
Lalu, satgas Bayankes, satgas pengamanan pengawalan vaksin, satgas penegakan hukum dan satgas hubungan masyarakat (humas).

Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini, merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
“Tindaklanjut apa yang dilakukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 satgas sekarang ada 7 satgas operasi itu,” AKP Edi Selaku Kabag Ops Polres Malinau
