MALINAU–Polres Malinau berhasil menangkap ZA penculik AE, gadis 13 tahun. ZA ditangkap Anggota Satreskrim Polres Malinau pada Minggu (17/4) di Tanjung Selor.
Saat ini ZA sudah meringkuk di tahanan Mapolres Malinau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Adapun korban ditemukan lebih dulu di Tana Tidung pada hari Sabtu (16/5).
Kapolres Malinau melalui Kasatreskrim Iptu Wisnu Bramantio menguraikan, pengejaran pelaku dilakukan setelah orang tua korban, melaporkan putrinya yang hilang itu pada Jumat (16/4) pukul 21.47 Wita.
Malam itu juga polisi bergerak melakukan pencarian. Polisi berhasil menemukan korban di KTT dalam keadaan sendiri setelah ditinggalkan begitu saja oleh ZA yang kabur menuju Tanjung Selor.
Kejadian ini menjadi perhatian yang sangat serius oleh Bupati Malinau dan masyarakat kabupaten malinau pada umumnya karena kejadian tersebut sempat viral di media sosial maupun grub WA.
Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E M.H memberikan apresiasi kepada personel Sat Reskrim yang mempu mengungkap mengamankan Pelaku dengan kurun waktu yang cepat kurang dari 24 jam, saat menemui para personel sat reskrim dengan didampingi oleh Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi, S.I.K.
Kasatreskrim belum dapat memastikan motif penculikan tersebut. Pihaknya saat ini masih mendalami keterangan ZA untuk memastikan motif penculikan termasuk keterlibatan pelaku lain selain pelaku utama.
Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi, S.I.K. bersama Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E M.H sempatkan untuk melihat kondisi Korban sebelum ke Polres Malinau memberikan semangat motivasi kepada korban dan pihak kelurga korban.
Untuk Sementara korban saat ini sedang menjalani masa pemulihan dengan pendampingan dari Dinas Kesehatan dan Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.


