Malinau – Bertempat dihalaman Loby Mapolres Malinau, Kepolisian Resor (Polres) Malinau melaksanakan kegiatan Press Release pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat total 273,02 gram melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Malinau, Kamis (25/5).
Kegiatan Press Release tersebut dipimpin langsung Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., dengan dihadiri Kasat Resnarkoba Polres Malinau IPTU Marudut, S.H., M.H., Kasubsi PIDM Si Humas Polres Malinau AIPDA Subandi serta sejumlah awak media yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., saat memimpin Press Release menerangkan bahwa pengungkapan jenis sabu dengan berat total 273,02 gram tersebut dilakukan jajaran Sat Resnarkoba Polres Malinau pada tanggal 29 Maret 2023 dan 14 Mei 2023 lalu.
“Sebelumnya pada tanggal 29 Maret 2023, jajaran Sat Resnarkoba telah mengamankan D (34) dan M (27) di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat yang di temukan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 150,66 gram dan saat ini sudah menjalani proses hukum, sementara pelaku berinisial S (44) hingga kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Andreas
Lanjutnya, Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., menerangkan pada tanggal 14 Mei 2023 lalu, jajaran Sat Resnarkoba Polres Malinau kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZC (19) karena membawa 2 poket narkotika jenis sabu dari Kota Tarakan melalui jalur laut atau sungai di Pelabuhan Speed Boat Malinau.
“Pada 14 Mei 2023 lalu, Polres Malinau melalui jajaran Sat Resnarkoba kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Pelabuhan Speed Boat Malinau terhadap seorang penumpang ZC. Saat petugas melakukan penggeledahan badan yang disaksikan 2 warga masyarakat setempat, dari ZC didapatkan 2 poket sabu yang terdiri 1 poket dari kantong celana pelaku dengan berat 48,01 gram dan 1 poket sabu dari dompet pelaku seberat 0,61 gram, sehingga dari pelaku ZC ditemukan 2 poket sabu dengan berat 48,62 gram,” ujar Andreas
Kemudian, Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., menambahkan, dari penangkapan ZC, jajaran Sat Resnarkoba Polres Malinau kembali melakukan pengembangan. Setelah diselidiki, sabu yang dimiliki ZC diperoleh dari seorang warga Kota Tarakan berinisial U alias G.
“Dua hari berselang, jajaran Sat Resnarkoba kembali lagi mengamankan pelaku berinisial U terkait peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan. Dari seorang pria berinisial U juga diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 poket dengan berat 73,74 gram sabu. Sehingga total barang bukti yang diperoleh dari ZC dan U adalah 122,36 gram.
Kedua tersangka ZC dan U dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
#Agg