Polsek Malinau Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Pelaku Diamankan

Malinau – Kepolisian Resor (Polres) Malinau kembali menorehkan keberhasilan dalam mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Malinau.

Kali ini, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan jajaran Polres Malinau melalui Polsek Malinau Kota yang disampaikan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Malinau Kota IPDA Jonri Siringo S.Sos., saat di gelarnya Press Release bertempat di Mako Polsek Malinau Kota, Senin (27/5/2024).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Malinau Kota IPDA Jonri Siringo S.Sos., dalam penyampaiannya menerangkan bahwa aksi Curanmor yang terjadi di wilayah perkotaan Malinau sepekan yang lalu tepatnya di Jl. Duyan, Desa Malinau Kota, berhasil di ungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Malinau Kota.

Berdasarkan penyelidikan laporan pencurian yang dilaporkan korban R (30) ke Polsek Malinau Kota pada Rabu 22 Mei 2024 lalu, setelah dilakukan penyelidikan intensif, akhirnya Unit Reskrim Polsek Malinau Kota bersama Unit Jatanras Resmob Polres Malinau berhasil mengamankan 2 orang pelaku dan 1 barang bukti di Desa Makmur, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan.

“Dari pengungkapan kasus ini, kami dari Polsek Malinau Kota bersama Unit Jatanras Resmob Polres Malinau berhasil mengamankan 1 unit barang bukti sepeda motor dengan merek Yamaha Mio GT warna merah putih dan 2 orang pelaku berinisial ER (24) dan MA (29). Peristiwa kejahatan Curanmor yang menimpa R (30) warga Kecamatan Malinau Kota ini, terjadi pada Rabu 22 Mei 2024 lalu di depan Galeri Pancing yang berada di Jl. Duyan Desa Malinau Kota,” papar IPDA Jonri Siringo

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku tersebut diduga akan menjual sepeda motor hasil curian yang diperoleh dari Kabupaten Malinau untuk dilarikan ke Kabupaten Nunukan agar dapat mengelabui petugas.

“Pelaku ini sempat menawarkan barang curian tersebut kepada seorang warga di Desa Makmur untuk dijual. Kedua pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah putih yang telah dilepas plat nomornya oleh pelaku,” tambahnya

Atas perbuatannya, para pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) angka 4e KUHP Subs. Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.

Terkait kasus tersebut, Kapolsek Malinau Kota IPDA Jonri Siringo S.Sos., menghimbau kepada lapisan masyarakat di Kabupaten Malinau untuk lebih peduli dan bisa mengamankan barang-barangnya masing-masing, utamanya sepeda motor saat sedang terparkir.

“Parkirkan kendaraan ditempat yang aman dan tetap menggunakan kunci ganda saat memarkirkan didalam ataupun diluar rumah maupun di tempat umum serta tidak meninggalkan kendaraan dengan kunci masih di motor. karena, kejahatan ini bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, namun juga karena ada kesempatan,” tutupnya.

#HmsResMal #Agg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *