Sikum Polres Malinau Giatkan Penyuluhan Hukum di Sekolah-Sekolah

Malinau – Untuk memberikan pemahaman kepada para remaja khususnya di kalangan pelajar, Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Seksi Hukum (Sikum) melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan di SMK Negeri 2 dan SMA Negeri 8 Kabupaten Malinau, Rabu (29/5).

Adapun materi penyuluhan hukum yang diberikan antara lain tentang UU No 1 Tahun 2023 mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Restorative Justice dan UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag SDM Polres Malinau AKP Basuki Suwito, S.H., menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut dilaksanakan di Aula SMK Negeri 2 dan SMA Negeri 8 Kabupaten Malinau yang diikuti puluhan siswa-siswi dari masing-masing sekolah tersebut.

“Para peserta yang terdiri dari pelajar siswa-siswi kedua sekolah yang di kunjungi tersebut mendapatkan penjelasan dari penyampaian penyuluhan hukum dari Sikum Polres Malinau. Dengan harapan agar siswa-siswi tersebut patuh hukum serta dapat bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kabupaten Malinau yang kondusif,” ungkap Kabag SDM

Dalam kegiatan yang dipimpin PS. Kasubsibankum Sikum Polres Malinau AIPDA Homaidi, S.H., tersebut, juga menyampaikan sosialisasi penyuluhan UU ITE dan mengajak siswa-siswi agar bijak dalam bermedia sosial.

Kabag SDM menambahkan, selain untuk mendekatkan diri antara Polri dengan kalangan pendidik dan dunia pendidikan, juga untuk meningkatkan kesadaran para pelajar tentang arti pentingnya patuh hukum serta untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air.

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan agar para siswa-siswi atau pelajar secara langsung paham saat diberikannya edukasi dan dasar hukum dalam menggunakan Media Sosial (Medsos).

“Mereka juga diberikan pembekalan terkait pentingnya bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU ITE. Diharapkan, melalui kegiatan Police Goes to School atau kunjungan Polisi ke sekolah ini para siswa-siswi dapat menjadikan media sosial sebagai ajang silaturahmi dan menambah wawasan serta pengetahuan sebagai wadah untuk memperoleh informasi yang tepat dan akurat,” tambahnya

Sementara itu, Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Malinau Debby Christina, SE., dan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Malinau Fransiskus Hamijoyo, S.Pd., juga turut mengucapkan terima kasih atas kedatangan jajaran Polres Malinau yang telah memberikan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada anak didiknya. Dan diharapkan, melalui kegiatan ini dapat menambah wawasan pengetahuan tentang dasar hukum utamanya dalam menggunakan media sosial.

#HmsResMal #Agg

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *