Polres Malinau Musnahkan BB Sabu 49,35 gram dan Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba

Malinau – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Malinau, melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 49,35 gram. Barang bukti ini diperkirakan bernilai sekitar Rp 70 juta, Rabu (21/08).

Acara pemusnahan yang berlangsung di halaman Mapolres Malinau ini dihadiri oleh perwakilan FKPD, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Dalam sambutannya, Kapolres Malinau menegaskan komitmen jajarannya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Malinau.

“Kita akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Pemusnahan ini adalah bukti bahwa kami tidak main-main dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Malinau,” ujar AKBP Heru Eko.

Barang bukti sabu yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus beberapa waktu lalu, di mana Polres Malinau berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial N (21) dan ZF (26) warga luar malinau yang diduga sebagai pengedar narkotika. Kedua tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan dengan disaksikan oleh para tamu undangan. Proses ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar hancur kemudian di buang ke toilet dengan saksikan oleh tersangka, kasipropam Polres Malinau dan personel Sat Reskoba agar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Acara ini juga diakhiri dengan komitmen bersama dari FKPD untuk terus mendukung upaya Polres Malinau dalam memberantas narkotika. Komitmen ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

#Ajk

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *