Malinau – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau berhasil mengungkap peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Malinau. Dalam pengungkapan ini, personel Satreskrim mengamankan seorang pelaku berinisial YR (29) yang sudah mengedarkan uang palsu senilai 1 juta rupiah di Masayarakat. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan secara intensif oleh tim Satreskrim setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu di Kabupaten Malinau, Jum’at (01/11).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa tersangk YR diamankan pada 30 Oktober 2024, di wilayah Kecamatan Malinau Kota. YR kedapatan mengedarkan uang pecahan 100 ribu rupiah yang diduga palsu dengan total nominal 1 juta rupiah. “Pelaku mengedarkan uang palsu ini ke salah satu Masyarakat di Kabupaten Malinau. Berkat laporan masyarakat dan kerja cepat dari tim Jatanras Satreskrim Polres Malinau, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sebelum uang palsu ini menyebar lebih luas,” ungkap AKP Reginald.
Saat ini, YR tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Malinau untuk mengungkap lebih jauh terkait asal usul uang palsu yang dibawanya, serta kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. Kasat Reskrim Polres Malinau juga menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang telah melaporkan hal ini, serta mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor jika menemukan uang yang mencurigakan.
Akibat peredaran uang palsu ini, pelaku di duga melanggar pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), junto pasal 26 ayat (1) ayat (2) ayat (3) UU No. 07 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara 15 Tahun dan denda sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kasus peredaran uang palsu ini merupakan ancaman bagi masyarakat dan perekonomian lokal. Kami berharap agar masyarakat lebih berhati-hati, terutama ketika menerima uang pecahan besar. Apabila ditemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,” tambah AKP Reginald.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama di tempat-tempat umum. Polres Malinau juga mengimbau warga agar segera melapor apabila menemukan uang yang mencurigakan dan berpotensi palsu agar dapat segera ditindaklanjuti.
#Ajk