Malinau – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malinau melaksanakan asistensi terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Punan Mirau. Langkah ini diambil guna mengawal transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa serta meminimalisir potensi kebocoran anggaran yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi, Rabu (13/11).
Asistensi yang dilakukan oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Malinau bertujuan untuk memberikan pendampingan dan pengawasan dalam proses realisasi APBDes. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan seluruh proses penggunaan anggaran berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta menghindari praktik penyalahgunaan dana yang bisa saja terjadi.
Kasat Reskrim Polres Malinau AKP Reginald Yuniawan Sujono, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kanit Tipidkor AIPDA Adi menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan yang aktif dilakukan oleh kepolisian untuk memastikan penggunaan dana desa benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. “Kami berupaya melakukan langkah preventif dengan memberikan asistensi kepada pemerintah desa, sehingga dapat mencegah penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kepolisian menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa. Warga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana desa agar bisa segera ditindaklanjuti.
Dengan adanya langkah proaktif ini, diharapkan pelaksanaan APBDes di Kabupaten Malinau dapat berlangsung transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan desa serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
#AJK