Malinau – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Malinau mengambil tindakan tegas terhadap pelanggar lalu lintas di sekitar Lapangan Prosehat, Kabupaten Malinau, pada malam Minggu (25/01) lalu. Dalam operasi yang dilakukan, personel Satlantas berhasil mengamankan puluhan sepeda motor yang terbukti melanggar aturan lalu lintas, Kamis (30/01).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Heru Eko Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polres Malinau IPTU Dhea Gustriwidya Ningrum, S.Tr.K., M.Sc. (ENG), mengungkapkan bahwa pelanggaran yang banyak ditemukan di antaranya adalah penggunaan knalpot brong (tidak sesuai standar) dan pengendara yang masih di bawah umur. Hal ini dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Kami terus melakukan penertiban terhadap pengendara yang tidak menaati aturan lalu lintas, terutama yang menggunakan knalpot brong dan mereka yang belum cukup umur untuk berkendara. Ini demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” ujar IPTU Dhea.
Selain mengamankan kendaraan, petugas juga memberikan sanksi berupa tilang serta edukasi kepada para pelanggar tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi anak-anak mereka dan tidak membiarkan mereka mengendarai kendaraan bermotor sebelum memenuhi syarat usia dan memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Kami berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi keamanan bersama. Kegiatan serupa akan terus kami lakukan guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Malinau,” tambahnya.
Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar serta meningkatkan disiplin berlalu lintas di Kabupaten Malinau.
#AJK