Polres Malinau Laksanakan Pemusnahan BB Sabu Seberat 50,11 Gram dan Amankan Seorang Terduga Pelaku

Malinau – Kepolisian Resor (Polres) Malinau melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,11 gram pada Kamis (8/5). Barang bukti tersebut disita dari seorang tersangka berinisial J (43) yang diamankan di salah satu desa di Kecamatan Malinau Utara.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air, kemudian dibuang ke dalam toilet. Pemusnahan ini dilakukan di hadapan saksi-saksi dari Kejaksaan Negeri Malinau dan Pengadilan Negeri Malinau, sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab institusi kepolisian dalam menangani perkara narkotika.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Malinau AKBP Imam Irawan, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Tegar Wida Saputra, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti serta sebagai langkah preventif agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tersangka J kami amankan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di desa mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, kami berhasil menemukan sabu seberat 50,11 gram yang disimpan oleh pelaku,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran barang haram tersebut. Pihak kepolisian kini terus melakukan pengembangan guna mengungkap potensi jaringan lainnya yang terlibat.

Polres Malinau juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Keterlibatan aktif warga dinilai sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran gelap narkoba.

#AJK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *