Tokoh Agama Kabupaten Malinau Apresiasi Tindakan Tegas Polri terhadap Oknum di Nunukan Yang Terlibat Narkoba

Malinau – Tokoh agama Kabupaten Malinau, Ustadz Aris, menyampaikan apresiasi tinggi atas tindakan tegas yang diambil Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terhadap oknum anggota Polri di Kabupaten Nunukan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi serta melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Ustadz Aris menyebut bahwa penyalahgunaan narkoba, apalagi oleh aparat penegak hukum, adalah bentuk penyimpangan serius yang harus ditindak tegas demi menjaga kepercayaan publik dan moralitas sosial.

“Kami sangat mengapresiasi sikap tegas Polri. Tindakan ini menunjukkan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum, bahkan jika itu dilakukan oleh anggotanya sendiri. Ini penting agar masyarakat tetap percaya dan merasa terlindungi,” ujar Ustadz Aris.

Ia juga menambahkan bahwa sebagai tokoh agama, dirinya sangat prihatin melihat adanya oknum aparat yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru terlibat dalam perilaku menyimpang. Oleh karena itu, ia mendukung langkah Polri yang bertindak cepat, adil, dan transparan dalam menangani kasus ini.

Ustadz Aris juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, dan tokoh adat, untuk memperkuat kolaborasi dalam menyuarakan bahaya narkoba dan membentengi masyarakat dengan nilai-nilai moral dan agama.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi. Ini tugas kita bersama. Kami dari kalangan ulama siap mendukung lewat dakwah dan pendidikan moral agar umat menjauhi narkoba dan segala bentuk penyimpangan,” tutupnya.

Tindakan tegas Polri terhadap oknum di Nunukan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan di Kalimantan Utara, yang berharap langkah tersebut terus konsisten dilakukan demi terciptanya aparat yang bersih dan wilayah yang bebas dari narkoba.

#AJK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *